legalitas bisnis

 

1.     Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Selain itu, legalitas usaha sangat penting bagi perusahaan anda yang ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional. Jadi, Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

2.      Jenis-jenis legalitas bisnis

Dalam sebuah bisnis, perusahaan akan memiliki sebuah persyaratan dalam membangun bisnisnya sendiri diantara lain :

·         Akta pendirian usaha (dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian).

·         NPWP badan usaha

·         Surat izin usaha perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

·         Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)

·         Tanda daftar perusahaan (TDP) merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.

·         Merek dagang merupakan salah satu agar mempermudah bisnis untuk dikenal di target pasar dan diingat oleh konsumen.

3.     Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirianSK Menteri Hukum dan HAMNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

4.     HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan sebuah perlindungan terhadap hasil karya dari UKM, dimana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si pemegang Hak membayar royalti atas penggunaan tersebut. Selain itu, Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain, Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual, dan juga Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussiness Model Canvas (BMC)

Marketing Insight - Apa dan Bagaimana

Pitch Deck